UU Pemilu dikriminasikan keyakinan politik pemilih
September 07th 2009
Jakarta - UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
dianggap telah mendiskriminasikan keyakinan politik rakyat yang memilih
parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah di parlemen
atau Parliamentary Threshold (PT) 2,5 persen.
"Memilih
parpol-parpol yang akhirnya tidak mencapai PT adalah keyakinan politik
para pemilih yang telah memberikan suara kepada parpol tersebut. Tidak
seharusnya keyakinan politik tersebut didiskriminasi dengan tidak
mengikutkan suara tersebut dalam penentuan perolehan kursi berupa
penetapan BPP," kata Edward Tanari, salah satu pemohon uji materi UU
pemilu dalam sidang yang memasuki perbaikan permohonan di Gedung MK,
Jakarta, Senin (7/9).
Menurutnya, Pasal 205 Ayat 1 UU Pemilu
tentang hasil perhitungan suara sah peserta pemilu telah melanggar
prinsip nondiskriminasi yang tercantum dalam UUD 1945. "Bahwa dapat
dikatakan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya
kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara
sah 2,5% telah dihilangkan," ungkap dia.
Oleh karenanya, kata
Edward, pemohon menginginkan pasal 205 ayat 1 yang menyangkut frase
"yang memenuhi ketentuan pasal 202 did aerah pemilihan yang
bersangkutan dihapuskan.
Dalam Pasal 205 Ayat 1 UU Pemilu itu
berbunyi penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR partai politik
peserta pemilu berdasarkan atas hasil perhitungan seluruh suara sah
dari setiap parpol peserta pemilu yang memenuhi ketentuan pasal 202
didapil yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua Panel Hakim
Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar, mengatakan bahwa pengajuan uji materi
ini seharusnya diajukan sebelum dilaksanakan pemilihan umum.
"Pengajuan uji ini harusnya sebelum pemilu. Sudah berulang kali
diadakan pasal ini maka kami sudah cukup bahan tidak perlu mendengar
keterangan pemerintah, ahli, jadi MK merasa tidak perlu mendengarkan
itu," katanya.
Lebih lanjut, Abdul Mukthie juga mengatakan
pengujian materi ini akan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda
putusan perkara tersebut. "Sidang akan datang pleno akan langsung
putusan. Karena sudah cukup perdebatan masalah ini. Kami beri waktu,
satu minggu sebelum lebaran sudah masuk putusan," paparnya.
Uji
materi tersebut diajukan tiga pemohon yakni, Andi Jamaro Dulung (PDIP),
Hamka Haq (PDIP), dan Edward Tanari (PPP). Mereka mendalilkan bahwa
norma hukum dalam Pasal 205 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemilu yang menjadi dasar penetapan BPP bagi kursi anggota DPR RI telah
mengabaikan suara sah rakyat.