JAKARTA - Pengamat ekonomi Ichsanuddin
Noorsy mengingatkan agar pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
mendatang bebas dari orang-orang yang terindikasi terlibat kasus-kasus
korupsi.
"Jangan jadikan orang-orang yang "berbau" korupsi duduk
di BPK," tegasnya di Jakarta, Selasa (8/9), menanggapi pelaksanaan uji
kelayakan dan kepatutan calon anggota (pimpinan, red) BPK oleh Komisi
XI DPR pada 7-11 September 2009.
Menurut dia, "fit and proper
test" calon pimpinan BPK tidak akan ada gunanya apabila orang-orang
yang terindikasi terlibat kasus korupsi ikut diproses, apalagi kalau
sampai terpilih.
Ia mengharapkan, kinerja BPK ke depan harus
lebih baik lagi dibandingkan dengan BPK pimpinan Anwar Nasution yang
dinilai telah berhasil menunjukkan integritasnya.
"BPK ke depan
harus menjadi pintu perbaikan persepsi masyarakat tentang situasi
pemerintahan. BPK bukan sebagai sarana pelengkap pengawasan DPR semata,
tetapi juga pelurus kebijakan pemerintahan yang salah di bidang
keuangan dan perencanaan keuangan," ujar Ichsanuddin.
Terkait
dengan peran dan fungsinya, katanya, BPK saat ini juga telah ikut
berperan dalam melakukan pemberantasan korupsi melalui audit keuangan
yang dilakukannya.
Ia menilai, kinerja BPK dibawah
kepemimpinan Anwar Nasution cukup memuaskan jika dilihat dari Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), walau di beberapa segi masih belum
memuaskan, seperti ketika harus mengaudit lebih dalam beberapa BUMN,
yang seharusnya bisa "lebih dahsyat".
Kinerja BPK ke depan,
katanya, masih bisa ditingkatkan lagi jika orang-orang yang terpilih
menjadi pimpinannya mendatang, benar-benar memiliki kemampuan dan
kompetensi di bidangnya dan bersih dari kasus korupsi.
Ichsanuddin
menyebut lima indikator penting dalam uji kelayakan dan kepatutan calon
anggota BPK, yakni keluasan dan kedalaman dalam menjaring calon,
seberapa jauh kriteria calon memenuhi syarat akademik (indeks pribadi
secara umum, penilaian kinerja, dan analisis jenjang karir atau rekam
jejak).
Kemudian, , kebutuhan akan dibawa kemana BPK ke depan,
bagaimana kebijakan yang akan diambil, serta keputusan politik.
Karena itu, ia menilai, adalah salah menjadikan BPK bagi anggota DPR
sebagai jenjang karir.
"Memang boleh-boleh saja jadi jalur karir
anggota DPR, tetapi BPK nantinya akan lebih banyak pertimbangan
politiknya. Ini degradasi," katanya.
Dari 50 calon anggota BPK
yang menjalani "fit and proper test" oleh Komisi XI DPR, sedikitnya ada
tujuh anggota DPR yakni Endin AJ Sofihara, Ali Masykur Musa, M Yunus
Yosfiah, Nur Sanita Nasution, Rizal Djalil dan Hafiz Zawawi. Dari
ketujuh nama itu, salah satu di antaranya telah ditetapkan BPK menjadi
tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber : Ant
|