Jakarta - Semua fraksi
di Komisi IV DPR sepakat bila Rancangan Undang-Undang tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disahkan menjadi
undang-undang. Namun, sebagian fraksi mengingatkan agar ada jaminan
harga pada komoditas pertanian.
Sikap fraksi-fraksi di Komisi IV
DPR itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan pemerintah,
yang diwakili oleh Menteri Pertanian Anton Apriyantono, serta yang
mewakili Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri
Dalam Negeri, di Jakarta, Rabu (9/9).
RUU itu dijadwalkan disahkan menjadi UU pada 15 September dalam Sidang Paripurna DPR.
Meskipun
menyepakati RUU itu menjadi UU, tetapi Fraksi Partai Damai Sejahtera
(F-PDS) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP)
menekankan perlunya perhatian yang lebih terhadap upaya menyejahterakan
petani.
Dalam pandangan akhir mini fraksi, juru bicara F-PDI-P,
Idham, menegaskan agar pengesahan RUU itu segera ditindaklanjuti dengan
UU tentang Komoditas dan Jaminan Harga Komoditas.
Materi RUU
Perlindungan LPPB mengutamakan aspek perlindungan lahan pangan. Ini
untuk menjaga agar produksi pangan dapat memenuhi kebutuhan dengan
meningkatnya jumlah penduduk, penurunan kesuburan lahan, perdagangan
bebas, dan perubahan iklim global.
Apalagi, sifat ekonomi pasar
yang cenderung berorientasi pada pemilik modal semakin meminggirkan
petani. Hal ini setidaknya tampak dari meningkatnya jumlah petani
dengan kepemilikan lahan kurang dari 0,5 hektar. Tahun 1983, petani
yang memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar hanya 40,8 persen dari total
jumlah petani pemilik lahan, tetapi tahun 1993 menjadi 48,5 persen dan
2003 mencapai 56,5 persen.
Akibatnya, petani semakin tidak
sejahtera. Nilai ekonomi lahan untuk pertanian menjadi jauh lebih
rendah dibanding lahan untuk industri. ”Ini karena tidak ada jaminan
harga dan pasar bagi komoditas pertanian. Karena itu, petani jangan
terus menjadi obyek dan alat pengendali inflasi,” kata Idham.
Juru
bicara Fraksi PDS, Leander Ohoiwutun, mengingatkan perlunya pemenuhan
pangan nasional secara mandiri, selain pemihakan pada aspek manusia,
yaitu melalui upaya meningkatkan kesejahteraan petani.
Menanggapi
perlunya jaminan pasar dan harga komoditas untuk meningkatkan
kesejahteraan petani, Mentan mengatakan, jaminan harga komoditas pangan
merupakan hal yang juga penting dan harus ditangani.
Jaminan
harga tidak perlu diberikan pada semua komoditas, tetapi hanya untuk
komoditas tertentu seperti beras, jagung, kedelai, gula, dan daging
sapi.
”Ke depan bukan cuma jaminan harga komoditas, tetapi ada
perlindungan kepada petani kecil yang mengalami gagal panen,” kata
Mentan.
Semua fraksi di Komisi IV DPR sepakat, perlindungan lahan
pertanian pangan sudah mendesak. Permintaan pangan terus meningkat
seiring pertambahan jumlah penduduk, tetapi konversi lahan pertanian
pangan terus terjadi. Tanpa ada pengendalian laju konversi lahan,
pemenuhan kebutuhan pangan dalam jangka panjang akan jadi persoalan
serius.
sumber : kompas.com
|