Surabaya- Keberadaan usaha
kecil dan menengah di sektor industri pariwisata mulai mendapat tempat dengan
hadirnya UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menggantikan UU no 9
tahun 1990 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman.
"Ruh dari UU Pariwisata yang baru adalah sebagai upaya pemerintah untuk
mendorong usaha kecil dan menengah agar lebih tumbuh dan berkembang sehingga
tercipta Sustainable Tourism industry untuk mengurang kemiskinan," terang
Heri Akhmadi, Ketua Komisi X DPR RI dalam acara sosialisasi UU 10 tentang
kepariwisataan, Kamis (26/2/2009).
Dengan penerapan UU tersebut, lanjut Heri, diharapkan akan mendorong muncul dan
berkembangnya usaha-usaha kecil dan menengah oleh masyarakat disekitar obyek
wisata sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang pada ujungnya
mengurangi angka kemiskinan.
"Kami berharap dengan adanya UU ini, pemerintah bisa mendata para pelaku
usaha yang selama ini kurang disentuh seperti penjual kerajinan, para guide
atau pemandu wisata untuk dibina. Memang mereka belum membayar pajak karena
penghasilan mereka dibawah ketentuan wajib pajak, tapi mereka tetap tanggung
jawab pemerintah untuk membina dan mengembangkan," imbuhnya.
Alasan kedua, lanjut politisi dari Ponorogo ini, adalah kenyataan bahwa saat
industri Pariwisata telah menjadi industri yang potensial untuk mendongkrak
pendapatan negara, baik melalui pajak langsung dan tidak langsung. Untuk itu
diperlukan perhatian yang serius dari pemerintah agar para pelaku usaha
terutama yang kecil bisa berkembang maksimal.
"Jadi sipritnya kita akan lebih perduli pada usaha kecil dan menengah.
Kalau yang besar kan
sudah banyak diurusi pemerintah, dan mereka juga relatif lebih kuat,"
pungkas Heri.