Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat
harus ada peraturan perundang-undangan yang membatasi perselingkuhan
antara politik dan bisnis dalam dana kampanye pemilu.
"Karena
perselingkuhan ini tidak bisa kita melihat kemudian mengatasinya," kata
Peneliti Senior ICW, Fahmi Badoh, kepada wartawan di Jakarta, Rabu
(21/10).
Menurutnya, tugas itu adalah tanggung jawab di tataran
pembuat undang-undang, yaitu DPR. Mereka, tegas dia, harusnya didorong
untuk membentuk undang-undang dana kampanye yang membatasi adanya
benturan kepentingan.
"Seperti, pada masa presiden Amerika, Bush
memenangkan sebuah perusahaan yang menjadi penyandang dana kampanyenya
sebagai pemenang tender rekonstruksi di Irak, namun kemudian dibatalkan
oleh kongres," kata Fahmi, memberikan contoh kasus.
(primair)
|