Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pencurian Listrik
October 27st 2009
Hakim
tunggal Marsudin Nainggolan menolak praperadilan yang diajukan
Aguswandi Tanjung, tersangka pencurian listrik, di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Senin (26/10). Pasalnya, prosedur penangkapan dan
perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh petugas Polsek Gambir
dinilai sudah sesuai KUHAP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (21/10) lalu, Aguswandi melalui kuasa hukumnya dari DPP LIRA mengajukan permohonan praperadilan
lantaran proses penangkapan dan perpanjangan penahanan oleh aparat
Polsek Gambir dianggap tidak sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP.
Sebab, saat Aguswandi ditangkap dan ditahan atas tuduhan kasus
pencurian listrik tanpa surat pemberitahuan penangkapan dan perpanjangan penahanan kepada pihak keluarga.
Dalam
pertimbangan putusan, hakim mengacu pada bukti-bukti dari Polsek Gambir
selaku termohon. Dari bukti itu diperoleh fakta bahwa saat Aguswandi
ditangkap pada 8 September 2008 sekitar pukul 23.00 WIB, sebelumnya ada
laporan polisi pada pukul 00.16 WIB. Saat penangkapan itu, Aguswandi
kedapatan telah men-charge hand phone-nya di dinding koridor rumah susun ITC Roxy Mas.
Saat penangkapan pun terbukti kalau istri Aguswandi telah menandantangani surat penangkapan itu. Meski ia mengaku tak mengetahui kalau surat yang ia tanda tangani merupakan surat penangkapan. Sebab, ketika itu suasana rumah susun dalam keadaan gelap.
Terkait
soal perpanjangan penahanan, menurut hakim, ternyata terbukti
permohonan perpanjangan penahanan, termohon telah mengajukannya
jauh-jauh hari sebelumnya. Sebab, keesokan harinya pada 9 September,
termohon sudah sekaligus mengajukan perpanjangan penahanan ke Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat. Alhasil, surat perpanjangan itu terbit pada 14 September.
“Kemungkinan ada keterlambatan dari kurir dalam menyampaikan surat perpanjangan itu ke pemohon atau keluarganya. Karena yang jelas polisi sudah memberitahukan surat perpanjangan itu,” kata hakim.
Atas
dasar itu, hakim berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan yang
dilakukan aparat Polsek Gambir kepada Aguswandi adalah sah dan
prosedurnya sudah sesuai KUHAP. “Karenanya, permohonan pemohon haruslah
dinyatakan ditolak,” simpulnya.
Tak sesuai hukum
Menanggapi
putusan itu, kuasa hukum pemohon, Vera T Tobing berpendapat bahwa
pertimbangan hakim tak sesuai hukum. Sebab, dengan hanya memperlihatkan
surat penangkapan dinilai sama dengan memberikan surat itu sesuai Pasal 18 KUHAP. Padahal, menurutnya Pasal 18 KUHAP telah menegaskan bahwa surat pemberitahuan penangkapan itu harus diserahkan ke pihak keluarga tersangka.
“Memperlihatkan kan tidak sama dengan menyerahkan. Terlebih, saat diperlihatkan surat penangkapan itu Ibu Aguswandi tidak tahu surat apa yang sebenarnya diperlihatkan polisi itu karena memang dalam kondisi gelap jadi tidak terbaca. Seharusya surat penangkapan itu diserahkan pada pihak keluarga, tetapi ini tidak diserahkan,”dalihnya.
Sama halnya dengan surat penangkapan, surat perpanjangan penahanan juga harus diserahkan ke pihak keluarga atau kuasa hukumnya. Menurut tanggapan termohon, surat perpanjangan penahanan itu diterima oleh istri pemohon. Namun yang terjadi surat
perpanjangan penahanan itu justru diterima oleh kuasa hukumnya. “Usai
sidang permohonan praperadilan dibacakan tanggal 21 Oktober kemarin,
saya pergi ke polsek Gambir sekitar pukul 12.15 WIB, justru disana saya
baru terima surat perpanjangan itu,” akunya.
Untuk
itu, pihaknya akan mengirimkan laporan ke Komisi Yudisial untuk
memeriksa hakim yang memutus perkara ini. “Rencananya besok kita akan
melapor ke Komisi Yudisial untuk pemeriksaan hakim ya. Ada
apa dibalik putusan yang dikeluarkan itu. Secara hukum sebenarnya kami
bisa menang karena banyak prosedur yang seharusnya dilakukan
kepolisian, tetapi tidak dilakukan. Saya tidak su’udzon, tetapi wajar dong saya melihat ada sesuatu di balik putusan yang dikeluarkan itu,” imbuhnya.
Sekedar
catatan, perkara pokoknya (pencurian listrik, red) sendiri masih dalam
proses prapenuntutan. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat, namun pihak kejaksaan mengembalikan berkas
perkara ke pihak penyidik kepolisian untuk dilengkapi.