Home About Us Client Transaction Data Center Legal Article Links Contact Us
Wednesday, September 08th 2010  
  News  
Language
English | Indonesia
You're in : News
Pencuri semangka itu dibui 15 hari
December 16th 2009
 
Kediri - Kedua terdakwa kasus pencurian semangka, Basar Suyanto dan Kholil, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mjoroto, Kediri, Jawa Timur, akhirnya diputuskan bersalah dengan hukuman 15 hari penjara.

"Keduanya terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan bersama-sama, sehingga kami memutuskan untuk memberi putusan bersalah dengan hukuman 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim, Roro Budiarti Setiowati, dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu.

Ia mengatakan, kedua terdakwa tersebut telah mengakui perbuatanya, mengambil barang milik orang lain, sehingga hal itu dipandang telah merugikan orang lain.

Sanksi tersebut, kata dia, bukan berarti mengesampingkan nilai keadilan di masyarakat, dimana nilai kerugian akibat pencurian satu buah semangka senilai Rp 30 ribu itu berbanding terbalik dengan kasus para koruptor, yang hingga kini belum tuntas.

Ia juga mempertimbangkan kasus serupa, seperti Minah, warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang juga mengalami kasus serupa pada November 2009, mencuri tiga biji kakao, sehingga ia diputuskan bersalah dan diberi sanksi berupa hukuman satu bulan 15 hari.

Pihaknya berharap, dengan sanksi yang diberikan kepada Majelis Hakim, yaitu 15 hari dengan masa percobaan satu bulan, dapat juga dijadikan sebagai efek jera, mengingat kasus pencurian juga merugikan orang lain.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Dwianto mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim, yang tidak memberinya kesempatan menanggapi putusan hukuman bagi kedua terdakwa.

"Mengapa majelis hakim tidak mempertanyakan kepada kami (sebagai jaksa), tanggapan atas putusan itu?," kata Dwianto dengan kecewa.

Penasihat Hukum kedua terdakwa Nurbaedah mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Roro Budiarti Setiowati dan dua hakim anggota lainnya, Anri Widio Laksono dan Edi Saputro itu. "Saya puas dengan keputusan tersebut, karena lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa," kata Nurbaedah.

sumber : primaironline.com
 
 
  Total : 490 record(s) | | View All | Filter | Search  
 
 
     
12/17/2009   Menkumham: RPP Penyadapan tak boleh bertentangan dengan UU
12/17/2009   Polri disarankan bentuk lembaga independen
12/17/2009   FSP BUMN Minta Kasus Century Diselesaikan Secara Hukum
12/16/2009   BUMN Dilaporkan ke KPK dalam Kasus Century
12/16/2009   Sebelas Aksi Akan Digelar di Jakarta
12/16/2009   BPK Temukan Sembilan Pelanggaran di Bank Century
12/16/2009   LBH minta polisi tidak tutup-tutupi kesalahan anggotanya
12/16/2009   Pencuri semangka itu dibui 15 hari
12/16/2009   Jaksa Agung pastikan hadir dalam Ekspos Century di KPK
12/14/2009   Pencalonan hakim MK jangan buang hakim progresif MA
 
 
 
 
Member Login
 
 
  Login
Sign Up
Forget your username or password?
 
Latest News Weekly
17/12/2009
Menkumham: RPP Penyadapan tak boleh bertentangan dengan UU
17/12/2009
Polri disarankan bentuk lembaga independen
17/12/2009
FSP BUMN Minta Kasus Century Diselesaikan Secara Hukum
16/12/2009
BUMN Dilaporkan ke KPK dalam Kasus Century
16/12/2009
Sebelas Aksi Akan Digelar di Jakarta
All news...
 
 
 
Home | About Us | Client Transaction | Data Center | Legal Article | Links | Contact Us