Kediri - Kedua terdakwa kasus pencurian semangka,
Basar Suyanto dan Kholil, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mjoroto,
Kediri, Jawa Timur, akhirnya diputuskan bersalah dengan hukuman 15 hari
penjara.
"Keduanya terbukti sah dan meyakinkan melakukan
pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan bersama-sama, sehingga
kami memutuskan untuk memberi putusan bersalah dengan hukuman 15 hari,"
kata Ketua Majelis Hakim, Roro Budiarti Setiowati, dalam sidang dengan
agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu.
Ia
mengatakan, kedua terdakwa tersebut telah mengakui perbuatanya,
mengambil barang milik orang lain, sehingga hal itu dipandang telah
merugikan orang lain.
Sanksi tersebut, kata dia, bukan berarti
mengesampingkan nilai keadilan di masyarakat, dimana nilai kerugian
akibat pencurian satu buah semangka senilai Rp 30 ribu itu berbanding
terbalik dengan kasus para koruptor, yang hingga kini belum tuntas.
Ia
juga mempertimbangkan kasus serupa, seperti Minah, warga Purwokerto,
Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang juga mengalami kasus serupa pada
November 2009, mencuri tiga biji kakao, sehingga ia diputuskan bersalah
dan diberi sanksi berupa hukuman satu bulan 15 hari.
Pihaknya
berharap, dengan sanksi yang diberikan kepada Majelis Hakim, yaitu 15
hari dengan masa percobaan satu bulan, dapat juga dijadikan sebagai
efek jera, mengingat kasus pencurian juga merugikan orang lain.
Sementara
itu, Jaksa Penuntut Umum Dwianto mengaku kecewa dengan sikap majelis
hakim, yang tidak memberinya kesempatan menanggapi putusan hukuman bagi
kedua terdakwa.
"Mengapa majelis hakim tidak mempertanyakan
kepada kami (sebagai jaksa), tanggapan atas putusan itu?," kata Dwianto
dengan kecewa.
Penasihat Hukum kedua terdakwa Nurbaedah mengaku
puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Roro Budiarti
Setiowati dan dua hakim anggota lainnya, Anri Widio Laksono dan Edi
Saputro itu. "Saya puas dengan keputusan tersebut, karena lebih ringan
ketimbang tuntutan Jaksa," kata Nurbaedah.
sumber : primaironline.com
|