Home About Us Client Transaction Data Center Legal Article Links Contact Us
Wednesday, September 08th 2010  
  News  
Language
English | Indonesia
You're in : News
FSP BUMN Minta Kasus Century Diselesaikan Secara Hukum
December 17th 2009
 
Jakarta - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu meminta pemerintah agar menyelesiakan kasus Bank Century secara hukum dan terbuka, sebab jika tidak bisa diselesaikan secara cepat dan tepat, kasus tersebut akan menjadi pengganjal bagi penyelesaian masalah pengelolaan keuangan negara.

Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono, SE dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, mengatakan, kasus "bailout" Bank Century sebesar Rp6,7 triliun haruslah diselesaikan secara cepat dan tepat, karena selain melibatkan uang rakyat, kasus tersebut terbesar dalam sejarah perbankan Indonesia.

"Jika dilihat dari konteks kekinian, kebijakan bailout Bank Century memang tidak tepat, sebab kehawatiran akan terjadinya krisis perbankan sistemik ternyata tidak terbukti," katanya.

Kendati demikian, Arief mengajak semua pihak untuk melihat kasus Bailout Bank Century ini dalam konteks waktu pengambilan keputusan saat itu.

"Untuk ukuran saat itu keputusan Bailout Bank Century tersebut  adalah keputusan tepat karena kondisi saat itu memang sedang krisis sehingga diperlukan langkah untuk mencegah ke arah yang lebih buruk lagi," ujarnya.

Selain itu, pengambilan keputusan bailout  dilakukan karena ancaman 'rush'  atau penarikan dana besar-besaran  sangat mungkin  terjadi seperti pernah terjadi saat krisis tahun 1997-1998 ketika penutupan 16 bank mendorong rush dana nasabah sehingga nilai tukar rupiah anjlok.

Menurut Arief, upaya kriminalisasi terhadap kesalahan pengambilan kebijakan bailout saat itu tidaklah dibenarkan secara hukum, sebab pertanggung-jawaban kesalahan kebijakan hanyalah berada dalam rezim hukum administrasi.

"Lain hal jika dalam pengambilan kebijakan tersebut ada unsur perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pribadi pengambil kebijakan tersebut," katanya.

Arief menjelaskan, saat ini masyarakat sedang menyaksikan persoalan Bailout Bank Century dicoba diselesaikan oleh Panitia Khusus Angket DPR mulai memanggil pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut.

KPK juga mulai melakukan penyelidikan apakah terjadi tindak pidana korupsi dalam  pengambilan kebijakan bailout tersebut.

"Mungkin saja nanti kedua institusi tersebut bisa menemukan adanya kesalahan pengambilan kebijakan administratif dan juga adanya pelanggaran hukum pidana dalam proses pengucuran bailout, sehingga jika ditemukan kesalahan tersebut  harus dipertangungjawabkan dalam koridor masing-masing," katanya.

Arief menegaskan, tugas masyarakat Indonesia adalah memastikan kedua institusi tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik , agar persoalan bailout Bank Century ini bisa benar-benar tuntas dengan cepat dan tepat.

(ANTARA News)
 
 
  Total : 490 record(s) | | View All | Filter | Search  
 
 
     
12/17/2009   Menkumham: RPP Penyadapan tak boleh bertentangan dengan UU
12/17/2009   Polri disarankan bentuk lembaga independen
12/17/2009   FSP BUMN Minta Kasus Century Diselesaikan Secara Hukum
12/16/2009   BUMN Dilaporkan ke KPK dalam Kasus Century
12/16/2009   Sebelas Aksi Akan Digelar di Jakarta
12/16/2009   BPK Temukan Sembilan Pelanggaran di Bank Century
12/16/2009   LBH minta polisi tidak tutup-tutupi kesalahan anggotanya
12/16/2009   Pencuri semangka itu dibui 15 hari
12/16/2009   Jaksa Agung pastikan hadir dalam Ekspos Century di KPK
12/14/2009   Pencalonan hakim MK jangan buang hakim progresif MA
 
 
 
 
Member Login
 
 
  Login
Sign Up
Forget your username or password?
 
Latest News Weekly
17/12/2009
Menkumham: RPP Penyadapan tak boleh bertentangan dengan UU
17/12/2009
Polri disarankan bentuk lembaga independen
17/12/2009
FSP BUMN Minta Kasus Century Diselesaikan Secara Hukum
16/12/2009
BUMN Dilaporkan ke KPK dalam Kasus Century
16/12/2009
Sebelas Aksi Akan Digelar di Jakarta
All news...
 
 
 
Home | About Us | Client Transaction | Data Center | Legal Article | Links | Contact Us