Jakarta - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu
meminta pemerintah agar menyelesiakan kasus Bank Century secara hukum
dan terbuka, sebab jika tidak bisa diselesaikan secara cepat dan tepat,
kasus tersebut akan menjadi pengganjal bagi penyelesaian masalah
pengelolaan keuangan negara.
Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu FX
Arief Poyuono, SE dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis,
mengatakan, kasus "bailout" Bank Century sebesar Rp6,7 triliun haruslah
diselesaikan secara cepat dan tepat, karena selain melibatkan uang
rakyat, kasus tersebut terbesar dalam sejarah perbankan Indonesia.
"Jika
dilihat dari konteks kekinian, kebijakan bailout Bank Century memang
tidak tepat, sebab kehawatiran akan terjadinya krisis perbankan
sistemik ternyata tidak terbukti," katanya.
Kendati demikian,
Arief mengajak semua pihak untuk melihat kasus Bailout Bank Century ini
dalam konteks waktu pengambilan keputusan saat itu.
"Untuk
ukuran saat itu keputusan Bailout Bank Century tersebut adalah
keputusan tepat karena kondisi saat itu memang sedang krisis sehingga
diperlukan langkah untuk mencegah ke arah yang lebih buruk lagi,"
ujarnya.
Selain itu, pengambilan keputusan bailout dilakukan
karena ancaman 'rush' atau penarikan dana besar-besaran sangat
mungkin terjadi seperti pernah terjadi saat krisis tahun 1997-1998
ketika penutupan 16 bank mendorong rush dana nasabah sehingga nilai
tukar rupiah anjlok.
Menurut Arief, upaya kriminalisasi terhadap
kesalahan pengambilan kebijakan bailout saat itu tidaklah dibenarkan
secara hukum, sebab pertanggung-jawaban kesalahan kebijakan hanyalah
berada dalam rezim hukum administrasi.
"Lain hal jika dalam
pengambilan kebijakan tersebut ada unsur perbuatan melawan hukum yang
menguntungkan pribadi pengambil kebijakan tersebut," katanya.
Arief
menjelaskan, saat ini masyarakat sedang menyaksikan persoalan Bailout
Bank Century dicoba diselesaikan oleh Panitia Khusus Angket DPR mulai
memanggil pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
KPK juga mulai melakukan penyelidikan apakah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengambilan kebijakan bailout tersebut.
"Mungkin
saja nanti kedua institusi tersebut bisa menemukan adanya kesalahan
pengambilan kebijakan administratif dan juga adanya pelanggaran hukum
pidana dalam proses pengucuran bailout, sehingga jika ditemukan
kesalahan tersebut harus dipertangungjawabkan dalam koridor
masing-masing," katanya.
Arief menegaskan, tugas masyarakat
Indonesia adalah memastikan kedua institusi tersebut dapat menjalankan
tugasnya dengan baik , agar persoalan bailout Bank Century ini bisa
benar-benar tuntas dengan cepat dan tepat.
(ANTARA News)
|