Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Universitas
Indonesia, Andrinof Chaniago menyarankan kepada Kepolisian Republik
Indonesia untuk membentuk lembaga independen pengawasan dan pengaduan
selama pelaksanaan penertiban pemilik mobil yang mengemudikan kendaraan
sambil menggunakan telepon.
Andrinof Chaniago, mengatakan,
keberadaan lembaga independen ini bertujuan untuk memastikan proses
penegakan hukum oleh aparat kepolisian di lapangan benar-benar sesuai
peraturan.
"Pengenaan denda Rp 750 ribu kepada para pelanggar
lalu lintas dikhawatirkan memicu terjadinya penyalahgunaan kewenangan,"
katanya.
Kekhawatiran semacam itu dinilai wajar karena
berdasarkan pengalaman yang dialami sebagian anggota masyarakat, selama
ini mereka mengeluhkan adanya oknum aparat kepolisian lalu lintas yang
menggunakan sejumlah peraturan untuk memperalat mereka demi kepentingan
pribadi.
Andrinof mengatakan pengawalan peraturan lalu lintas
ini tidak bisa diberikan kepada Komisi Kepolisian Nasional karena
kemampuan lembaga ini terbatas.
Itu sebabnya, pembentukan
lembaga yang baru sangat diperlukan. Mengenai nilai denda yang
ditetapkan sebesar Rp 750 ribu juga dikhawatirkan memicu masalah di
lapangan karena dalam undang-undang besarannya merupakan jumlah
maksimal.
Oleh karena itu, menurut Andrinof, pelaksanaan aturan
itu perlu dijelaskan secara rinci sehingga dendanya tepat sesuai dengan
tingkat kesalahan.
Namun, Andrinof optimis masalah semacam itu
akan selesai di tingkat pengadilan karena majelis hakim akan menghitung
dengan menggunakan teori keadilan untuk menetapkan denda.
Kendati
masih ada kekhawatiran dalam pelaksanaannya, Andrinof mendukung
penerapan aturan untuk menertibkan pemilik mobil yang mengemudikan
kendaraan sambil berteleponan karena larangan itu hakikatnya untuk
mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.