Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham), Patrialis Akbar menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan pada prinsipnya tidak bertentangan
dengan Undang-Undang (UU).
"Pembahasan itu boleh dilanjutkan
tapi prinsipnya RPP Penyadapan tidak boleh bertentangan undang-undang,"
kata Patrialis Akbar usai menandatangani nota kesepahaman tentang
peningkatan pelayanan terhadap warga binaan bersama instansi pemerintah
terkait di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1-A, Cipinang, Jakarta
Timur, Kamis (17/12).
Pernyataan Patrialis itu menanggapi
persoalan penyadapan harus diatur dalam bentuk undang-undang sehingga
tidak diperlukan Rancangan Peraturan Pemerintah.
Namun demikian,
Patrialis menuturkan Undang-Undang yang berkaitan dengan penyadapan
sudah ada pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian,
Kejaksaan Agung dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sehingga perlu
penjelasan dalam draf Peraturan Pemerintah.
Patrialis
menjelaskan RPP tentang Penyadapan perlu penjelasan yang detail dan
akan disosialisasikan sebelum disahkan agar masyarakat maupun penegak
hukum bisa memahami penerapan dan aturannya.
Menkumham
mengatakan pemerintah melakukan konsultasi dengan berbagai lembaga
penegak hukum, seperti KPK, Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyusun
RPP tentang Penyadapan itu.
Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan penyadapan harus diatur dalam
kebijakan Undang-Undang dan bukan dalam aturan setingkat PP sesuai
dengan sejumlah putusan MK, seperti Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 dan
Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.
primaironline.com
|